• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Wednesday, March 4, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda NTT Dinilai Ceroboh dalam Penetapan FOS Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
8 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menilai penetapan Frans Oan Smewa (FOS) sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo tidak berhati – hati.

Hal tersebut diungkapkan Petrus Selestinus Koordinator TPDI kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Kamis, 8 Maret 2018.

Sebelumnya, alasan penyidik Polda NTT menetapakan tersangka terhadap FOS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu. Tanpa terlebih dahulu mendalami persoalan kadaluwarsa atau lewatnya waktu dari suatu laporan.

“Itu sudah dituangkan dalam KUHAP pasal 78 dan 79 tentang hilang atau gugurnya hak menuntut negara terhadap seseorang karena kadaluwarsa. Karena itu meskipun pihak FOS sedang melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, namun ada baiknya Polda NTT mengeluarkan SP3 atau menunda melanjutkan penyidikan,” ujar Petrus.

Advokat Peradi itu menyebut, persoalan kepemilikan tanah atas nama Frans Oan Smewa sebaikanya diuji keabsahannya melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Ia menjelaskan pada saat kasus pemilikan tanah dilaporkan ke Polda NTT, telah ada dua perbuatan hukum yang memperkuat kepemilikan tanah FOS yaitu adanya Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Bukti itu kata dia, tidak pernah dibantah kebenarannya selama sekian tahun dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang disengketakan.

Petrus berujar, penetapan status tersangka terhadap Frans Oan Smewa itu secara tergesa-gesa, tidak berhati-hati. Bahkan cenderung pada kepentingan pribadi pelapor.

“Menjadi persoalan yang sangat memalukan kalau kemudian ternyata AJB atas tanah tidak palsu dan kalaupun palsu masalahnya sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polda NTT segera menghentikan penyidikannya dan memberi kesempatan bagi para pihak untuk mengugat secara perdata

“Jadi untuk mencegah supaya Polda NTT tidak kehilangan muka akibat kecerobohan penyidik,” tutupnya tegas. (NAL/FDS/BEF)

Tags: FOSPetrus SelestinusPolda NTTTPDI

BacaJuga

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

Permudah Akses Perizinan, DPMPTSP Manggarai Layani Pengurusan Perizinan Langsung di Pasar Inpres Ruteng

3 March 2026

ARTIKEL TERKINI

Wakil Gubernur NTT Sarankan Negosiasi dengan Tiga Kementerian

4 March 2026

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

3 March 2026

Tahun Anggaran 2026, Pelaksanaan Progam Revitalisasi Rumah Adat di Manggarai Terus Berlanjut

3 March 2026

Forum Perangkat Daerah RKPD TA 2027, Bapperida Manggarai Tekankan Sinkronisasi dan Ketepatan Sasaran Program

3 March 2026

BANYAK DIBACA

Keluhan Listrik Terjawab, Warga di Cibal Apresiasi Kinerja Anggota DPR RI Dipo Nusantara dan Thomas Tahir

Jalan Rusak, Nyawa Terancam: Menggugat Hak Warga Atas Buruknya Infrastruktur Jalan di Manggarai Timur

Gubernur NTT Minta Pendekatan Personal Pada PPPK

Pilkades Manggarai 2026, Andi Paju Nyatakan Siap Maju: Bawa Komitmen Bangun Desa Barang dengan Inovasi Baru

Wakil Ketua II DPRD Manggarai Tampung Aspirasi Warga Kelurahan Pagal

Pastoral yang Membumi: Hadir dan Mendengar Suara Umat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores