• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Monday, December 8, 2025
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda NTT Dinilai Ceroboh dalam Penetapan FOS Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
8 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menilai penetapan Frans Oan Smewa (FOS) sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo tidak berhati – hati.

Hal tersebut diungkapkan Petrus Selestinus Koordinator TPDI kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Kamis, 8 Maret 2018.

Sebelumnya, alasan penyidik Polda NTT menetapakan tersangka terhadap FOS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu. Tanpa terlebih dahulu mendalami persoalan kadaluwarsa atau lewatnya waktu dari suatu laporan.

“Itu sudah dituangkan dalam KUHAP pasal 78 dan 79 tentang hilang atau gugurnya hak menuntut negara terhadap seseorang karena kadaluwarsa. Karena itu meskipun pihak FOS sedang melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, namun ada baiknya Polda NTT mengeluarkan SP3 atau menunda melanjutkan penyidikan,” ujar Petrus.

Advokat Peradi itu menyebut, persoalan kepemilikan tanah atas nama Frans Oan Smewa sebaikanya diuji keabsahannya melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Ia menjelaskan pada saat kasus pemilikan tanah dilaporkan ke Polda NTT, telah ada dua perbuatan hukum yang memperkuat kepemilikan tanah FOS yaitu adanya Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Bukti itu kata dia, tidak pernah dibantah kebenarannya selama sekian tahun dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang disengketakan.

Petrus berujar, penetapan status tersangka terhadap Frans Oan Smewa itu secara tergesa-gesa, tidak berhati-hati. Bahkan cenderung pada kepentingan pribadi pelapor.

“Menjadi persoalan yang sangat memalukan kalau kemudian ternyata AJB atas tanah tidak palsu dan kalaupun palsu masalahnya sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polda NTT segera menghentikan penyidikannya dan memberi kesempatan bagi para pihak untuk mengugat secara perdata

“Jadi untuk mencegah supaya Polda NTT tidak kehilangan muka akibat kecerobohan penyidik,” tutupnya tegas. (NAL/FDS/BEF)

Tags: FOSPetrus SelestinusPolda NTTTPDI

BacaJuga

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

ARTIKEL TERKINI

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

5 December 2025
Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

5 December 2025
40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

4 December 2025
44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

3 December 2025

BANYAK DIBACA

44 Desa di Manggarai Gelar Pilkades Serentak Tahun Depan, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp 500 Juta

Yos Jehalut Purna Tugas, Wariskan Jejak Prestisius Selama Pimpin Dinas PMD Manggarai

40 Warga Desa Golo di Cibal Terima Bantuan Meteran Listrik Gratis dari Kementerian ESDM

Hadirkan Gubernur NTT, FORKOMA PMKRI Regio Flores Bakal Gelar Retret di Ruteng

Workshop Literasi Keuangan Bagi Perempuan di Manggarai: Perkuat Kapasitas dan Atur Finansial yang cerdas dan berkelanjutan

Pantau Pelaksanaan Program MBG, Wakil Gubernur NTT Cek Dua SPPG di Manggarai

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores