• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Tuesday, June 16, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda NTT Dinilai Ceroboh dalam Penetapan FOS Sebagai Tersangka

by Redaksi Berita Flores
8 March 2018
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, BERITA FLORES – Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), menilai penetapan Frans Oan Smewa (FOS) sebagai tersangka oleh penyidik Polda NTT dalam kasus jual beli tanah di Labuan Bajo tidak berhati – hati.

Hal tersebut diungkapkan Petrus Selestinus Koordinator TPDI kepada Beritaflores.com melalui siaran pers Kamis, 8 Maret 2018.

Sebelumnya, alasan penyidik Polda NTT menetapakan tersangka terhadap FOS karena diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu. Tanpa terlebih dahulu mendalami persoalan kadaluwarsa atau lewatnya waktu dari suatu laporan.

“Itu sudah dituangkan dalam KUHAP pasal 78 dan 79 tentang hilang atau gugurnya hak menuntut negara terhadap seseorang karena kadaluwarsa. Karena itu meskipun pihak FOS sedang melakukan upaya hukum berupa Praperadilan, namun ada baiknya Polda NTT mengeluarkan SP3 atau menunda melanjutkan penyidikan,” ujar Petrus.

Advokat Peradi itu menyebut, persoalan kepemilikan tanah atas nama Frans Oan Smewa sebaikanya diuji keabsahannya melalui gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Menurutnya, hal itu penting dilakukan untuk membuktikan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Ia menjelaskan pada saat kasus pemilikan tanah dilaporkan ke Polda NTT, telah ada dua perbuatan hukum yang memperkuat kepemilikan tanah FOS yaitu adanya Akta Jual Beli di hadapan PPAT. Bukti itu kata dia, tidak pernah dibantah kebenarannya selama sekian tahun dan BPN telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM)/Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah yang disengketakan.

Petrus berujar, penetapan status tersangka terhadap Frans Oan Smewa itu secara tergesa-gesa, tidak berhati-hati. Bahkan cenderung pada kepentingan pribadi pelapor.

“Menjadi persoalan yang sangat memalukan kalau kemudian ternyata AJB atas tanah tidak palsu dan kalaupun palsu masalahnya sudah kadaluwarsa,” ucapnya.

Advokat senior itu pun menyarankan agar penyidik Polda NTT segera menghentikan penyidikannya dan memberi kesempatan bagi para pihak untuk mengugat secara perdata

“Jadi untuk mencegah supaya Polda NTT tidak kehilangan muka akibat kecerobohan penyidik,” tutupnya tegas. (NAL/FDS/BEF)

Tags: FOSPetrus SelestinusPolda NTTTPDI

BacaJuga

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

9 June 2026

ARTIKEL TERKINI

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

13 June 2026

Laki Caci Manggarai Tampil Memukau pada Acara HUT ke 1 Tahun Pokdarwis Liang Bua

12 June 2026

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

12 June 2026

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

10 June 2026

BANYAK DIBACA

Mengapa Masih Ada Sikap Intoleransi di Negeri ini?

Damping Pangdam IX Udayana Resmikan Jembatan Garuda di Reok, Bupati Hery: Setiap Niat Baik Biasanya Dipertemukan dengan Orang Baik

Edi Hardum Beri Klarifikasi Soal Sebutan ‘Penjahat’ ke Mantan Kadis DP3AKB Matim

Jaksa Bantah Beri Info A1 ke Edi Hardum Terkait Kasus Dugaan Korupsi DAK DP3AKB Matim

Pemerintah Harus Hadir Bukan Sekadar Janji

Wujud Komitmen Kecamatan Ramah Anak, Camat Cibal Buka Turnamen Sepak Bola U-15

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores