Pelaku KI bertelanjang dada (kiri) saat diringkus Polisi. (Foto : Dok. Polisi)

RUTENG, BERITA FLORES – Tim Jatanras Reskrim Polres Manggarai berhasil meringkus seorang pemuda berinisial KI (22). KI ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian 6 buah handphone yang diletakan di dalam Kios korban pada  Minggu, 22 April 2018 sekitar pkl. 09.30 pagi.

Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda Daniel Djihu mengatakan hilangnya 6 buah Handphone tersebut terjadi di rumah milik korban Andre G. B. Sakuera di Wae Locak, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Minggu, 22 April 2018 sekitar jam 09.30 pagi.

Daniel mengaku, tak lama berselang polisi kemudian menangkap pelaku sekitar pkl. 15.00 sore. Upaya penangkapan lanjut Daniel, dilakukan setelah menerima laporan dari korban Andrea G. B. Sakuera yang beralamat di Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai .

“Pelaku yang berinisial KI  itu berasal dari Kempo, Desa Golo Noak, Kecamatan Sano Nggoang, Kabupaten Manggarai Barat,” ujar Ipda Daniel kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp Minggu, 22 April 2018 petang.

Pelaku KI ditangkap berserta barang bukti berupa 1 buah hp merek Xiaomi  warna silver dengan karet pelindung warna merah, 1 buah HP merek Samsung J1 warna coklat krem, 1 buah HP merek Samsung GT S5360 warna abu-abu, 1 buah HP merek Asus X014D warna putih, 1 buah HP merek Evercross warna putih serta 1 buah HP merek Nokia model RM 1187 warna hitam.

Hingga kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan oleh polisi dan telah diserahkan ke penyidik untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (KH/NAL/BEF)

Previous articlePMKRI Ruteng Desak Polda NTT Tetapkan Yus Mahu Sebagai Tersangka
Next articleJokowi Kembali Ungguli Survei, Ini Komentar Andreas Hugo Pareira

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here