Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Mikael Kenjuru. (Foto: VOXNTT.COM).

BORONG, BERITA FLORES — Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur (Matim) sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Sekolah SMKN 1 Lamba Leda, Silvianus Antus. Pemanggingan tersebut berkaitan dengan keterlibatan Kepsek Silvianus dalam kasus dugaan pungli dana PIP di sekolah itu.

Kepala Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur, Mikael Kenjuru menjelaskan hal itu kepada Beritaflores.com melalui sambungan telepon Selasa, 13 November 2018.

Baca Juga: Polres Manggarai Diminta Selidiki Kasus Dugaan Pungli di SMKN 1 Lamba Leda

Inspektur Mikael mengungkapkan, bahwa Kepsek Silvianus Antus telah memenuhi panggilan Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur. Pihaknya lanjut dia, telah meminta klarifikasi Kepsek Silvianus Antus terkait kasus dugaan pungli dana PIP.

“Kami sudah panggil Kepsek Silvianus Antus, untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pungli di SMKN 1 Lamba Leda,” ujarnya.

Baca Juga: Sejumlah Tokoh Soroti Dugaan Pungli Dana PIP di SMKN 1 Lamba Leda

Inspektur Mikael pun menegaskan, pihak Inspektorat akan menuntaskan persoalan di SMKN 1 Lamba Leda sebagai respon atas keluhan orangtua siswa di sekolah yang terletak di Dampek, Desa Satar Padut, Kecamatan Lamba Leda itu.

“Hari Senin kemarin dia sudah datang. Saya minta dia (Silvianus Antus-red) untuk mengembalikan semua dana pungutan sebesar Rp. 50.000 setiap siswa penerima di sekolah itu,” tegasnya.

Baca Juga: Kepsek SMK Negeri 1 Lamba Leda, Diduga Lakukan Pungli Dana PIP

Mikael mengaku, pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli dana PIP di SMKN 1 Lamba Leda.

“Dia sudah mengakui memotong dana milik siswa miskin sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima,” ungkapnya.

“Dia (Silvianus Antus) sudah memberikan klarifkasi dugaan pungli dana PIP, karena kesepakatan antara orangtua siswa untuk membiaya transportasi guru dan biaya fotocopi berkas proses pencairan,” katanya meniru penjelasan Kepsek Silvianus.

Dia menegaskan, berdasarkan aturan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana proses pencairan dana PIP, tidak dibenarkan tindakan pemotongan. Bahkan Presiden RI Joko Widido kata dia, menghimbau kepada seluruh para guru, untuk tidak melakukan pemotongan dana PIP tersebut. Sebab, program ini diperuntukan kepada siswa tidak mampu untuk membiayai pendidikan mereka.

Uang Pungutan Segera Dikembalikan

Meski pun demikian, Kepsek Silvianus Antus kata dia, telah berjanji untuk mengembalikan dana pungli tersebut sebesar Rp.50.000 setiap siswa penerima.

Dia menyebut, Kepsek Silvianus pun ingin menggantikan semua total pemotongan selama dua tahun yakni tahun 2017 dan tahun 2018.

“Semua dana milik siswa yang telah dipotong tahun 2017 dan 2018, akan dikembalikan dan tidak megurus lagi dana PIP tahun yang akan datang,” tutupnya. (POLCE/NALD/FDS)

Previous articleJohnny Plate Ajak Generasi Milenial Manggarai Bangun Desa
Next articleKuasa Hukum Theodorus Suhardi akan Laporkan Kajari Labuan Bajo ke Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here