Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus. (Foto: Dok. Pribadi).

JAKARTA, BERITA FLORES — Koordinator Kuasa Hukum Penggugat dari Harimau Jokowi, Petrus Selestinus menyebut calon presiden (capres) Prabowo Subianto telah mengabaikan tanggung jawabnya atas kepentingan publik. Sebab, tidak menghadiri sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan ormas Harimau Jokowi.

Informasi yang diperoleh awak media, bahwa sebelumnya, kelompok masyarakat Harimau Jokowi telah menggugat calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto senilai Rp 1,5 triliun. Prabowo digugat lantaran pernyataannya tentang selang cuci darah di RSCM dipakai 40 kali. Padahal informasi tersebut tidak benar. Oleh sebab itu, Harimau Jokowi menuntut ganti rugi kepada Prabowo sebesar Rp 1,5 triliun. Namun saat digelar sidang perdana gugatan Harimau Jokowi, capres Prabowo Subianto selaku tergugat I mangkir dari panggilan hakim.

“Sebagai seorang capres sikap dan tindakan Prabowo Subianto berupa tidak memenuhi panggilan sidang pertama Perkara Gugatan Perdata No. : 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.Sel Tentang Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan/atau tanpa memberi kuasa dengan Surat Kuasa Khusus kepada Kuasa Hukumnya untuk mewakilinya dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dimaksud, merupakan sikap dan tindakan yang tidak beretika dan tidak menaruh rasa hormat terhadap martabat lembaga peradilan serta tidak menghargai kepentingan publik yang sedang digugat,” ujar Petrus Selestinus melalui siaran pers Kamis, 21 Februari 2019.

Meskipun dalam ruangan sidang ada beberapa orang mengaku sebagai Kuasa Hukum Prabowo Subianto sebagai Tergugat I, akan tetapi karena kehadirannya tanpa disertai dengan Surat Kuasa Khusus untuk mewakili Prabowo Subianto, baik sebagai capres maupun sebagai ketua umum partai Gerindra, maka Majelis Hakim menganggap Prabowo Subianto tidak menghadiri persidangan perdana perkara Gugatan tersebut.

“Ketidakhadiran Letjen TNI (Purn). Prabowo Subianto, pertanda rendahya tanggung jawab seorang capres terhadap kepentingan publik dan rendahnya kapasitas kenegarawanan seorang capres,” tegas Petrus.

Tak hanya itu kata Petrus, juga Gerindra sebagai Tergugat II dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno Paslon Nomor Urut 02, sebagai Tergugat III, meskipun telah dipanggil secara patut oleh Majelis Hakim, namun sama sekali tidak memenuhi panggilan persidangan tanpa memberikan alasan tentang ketidakhadirannya. Bahkan tidak mengirim Kuasa Hukumnya untuk memenuhi panggilan Majelis Hakim dalam perkara Gugatan Perdata PMH No. 76/Pdt.G/2019/PN.JAK.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Petrus menegaskan, padahal gugatan yang dilayangkan oleh Ormas Harimau Jokowi bermuatan kepentingan publik, sehingga menuntut pertanggungjawaban atas hak-hak publik yang dirugikan akibat ucapan dan sikap Prabowo Subianto. Di mana ucapan tersebut tidak mengandung kebenaran (hoax) sehingga berdampak terhadap ketidakpercayaan publik yang meluas terhadap pelayanan publik.

Bahkan pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta dirugikan sebagai rumah sakit pemerintah yang dengan sungguh-sungguh telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada pasien cuci darah bagi warga di seluruh DKI Jakarta.

Pihak yang menjadi korban akibat hoax oleh Prabowo Subianto adalah pemerintah, RS. Cipto Mangunkusumo, para pasien cuci darah serta masyarakat. Oleh karena itu ormas Harimau Jokowi, atas nama kepentingan masyarakat langsung melayangkan gugatan PMH terhadap Prabowo Subianto, sebagaiTergugat I, DPP Partai Gerindra, sebagai Tergugat II, Badan Pemenangan Nasional, sebagainTergugat III dan pihak RSCM sebagai Turut Tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 Januari 2019.

Sementra agenda persidanannya baru dibuka pada 19 Februari 2019, dengan total tuntutan ganti rugi sebesar Rp.1,5 triliun sebagai kerugian materiil dan immateriil. (NAL/BEF).

Previous articleMutasi 14 Pejabat Eselon II, Bupati Agas Minta Junjung Tinggi Profesionalitas
Next articlePeringati HPSN: Aparat Polres Manggarai Pungut Sampah di Kilometer Lima

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here