• Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Friday, August 14, 2026
NEWSLETTER
Berita Flores
No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
Berita Flores
No Result
View All Result
Home BERITA

Aparat Polres Ngada Berhasil Amankan Pencuri Handphone

by Redaksi Berita Flores
13 May 2020
in BERITA, HEADLINE, HUKUM
A A
0
Share on FacebookShare on Twitter

BAJAWA, BERITA FLORES- Aparat Kepolisian Polres Ngada, NTT berhasil mengamankan seorang tersangka pencuri handphone di Konter Nazaret, Kelurahan Ngedukelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, pada Senin, 11 Mei 2020.

Kapolres Ngada AKBP Andhika Bayu Adhitama, S.I.K , MH menjelaskan hal tersebut kepada Beritaflores.com melalui WhatsApp pada Senin, 11 Mei 2020.

Ia mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2020 lalu sekitar pukul 03.00 dini hari. Antonius Wilhelmus Watu Nono, korban aksi pencurian itu lansung melaporkan kasus tersebut pada Jumat pagi, 17 April 2020 sekitar pukul 08.00 waktu setempat.

Kapolres Andhika menjelaskan, berdasarkan laporan polisi bernomor LP/51/IV/2020/NTT/RES NGADA bahwa, ada sebanyak 41 (empat puluh satu) unit handphone tersegel dilengkapi alat cas sebanyak 41 (empat puluh satu) buah, dengan rincian handphone bermerek samsung sebanyak 6 (enam) unit, handphone bermerek vivo sebanyak 25 (dua puluh lima) unit, handphone bermerek realme sebanyak 4 (empat) unit, dan handphone bermerek hotwav sebanyak 6 (enam) unit.

Lebih lanjut ia menambahkan, pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara mencungkil jendela dan jeruji besi menggunakan sebuah obeng bunga, sebuah palu (pemukul) dan sebilah parang lalu merangsek masuk ke dalam konter untuk beraksi melakukan pencurian.

“Sebelumnya pelaku telah merencanakan untuk melakukan pencurian di Konter Nazaret tersebut. Pada sore harinya pelaku mendatangi Konter Nazaret, pelaku telah membawa serta sebuah obeng bunga,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, tersangka yang diamankan bernama lengkap Alexander Ngeo alias Lexi alias Leke berasal dari Mangulewa, Kelurahan Mangulewa, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada. Pelaku juga merupakan resedivis kasus pemerkosaan sejak tahun 2012 silam.

“Sementara barang bukti berupa hanphone dan alat cas sebanyak 11 (sebelas buah) masih dalam pencarian karena pelaku sudah menjual dan memberikan hp kepada teman pelaku, sedangkan 41 (empat puluh satu) buah dos pelaku telah membuang di Kali Waewoki,” ujarnya.

Kapolres Andhika mengungkapkan, akibat dari peristiwa pencurian tersebut korban mengalami keruagian sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah. Pelaku pun dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Kronologis Penangkapan

Tim gabungan Buser dan Intelkam sebanyak 6 Personil di bawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Ngada, di mana pelaku ditangkap di Kampung Ngoranale, Desa Ngorannale, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada tanpa melakukan perlawanan yang berarti pada Sabtu, 9 Mei 2020 sekitar pukul 19,00 Wita.

Tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah melakukan penyelidikan selama 22 (dua puluh dua) hari, di mana sebelumnya Tim Gabungan Buser dan Intelkam mendapat keterangan dari saksi berinisial MYN, di mana saksi tersebut menjelaskan bahwa HP milik saksi bermerek samsung didapat dari pelaku.

“HP tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada saksi oleh pelaku dan setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku selanjutnya tim gabungan bersama dengan pelaku mengambil barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) buah dan alat cas sebanyak 32 (tiga puluh dua) buah,” pungkas dia.

Sejumlah barang hasil curian tersebut disimpan oleh pelaku di dalam kamar kos disewa pelaku. Rumah kos tersebut merupakan milik Maria Yasinta Nio berlokasi di Jalan Ebulobo, Kelurahan Lebijaga, Kecamatan Bajawa. (TIM).

Tags: Pencuri HandphonePOLRES NGADA

BacaJuga

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

13 August 2026
Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

ARTIKEL TERKINI

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

13 August 2026
Penertiban Hewan Penular Rabies jenis Anjing di Desa Rado, Kecamatan Cibal - Foto: Istimewa

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

12 August 2026

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

10 August 2026

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

7 August 2026

BANYAK DIBACA

Waspada Rabies, Anak SD di Rado  Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Peliharaan Sendiri

Bocah 7 Tahun di Rado jadi Korban Gigitan Anjing Rabies, Camat Cibal Perketat Upaya Penertiban HPR di Seluruh Desa

Dukungan PAUD Satar Loung Bagi Akses Pendidikan Anak Disabilitas di Desa Satar Loung

Sosialisasi Dapodik Versi 2027, Kadis PPO Manggarai Ingatkan Kepsek Bentuk Tim Pencari Anak Tidak Sekolah

Anggaran Revitalisasi Capai Rp 1 Miliar Jangkau SMPN Satap di Pulau Mules

Tersentuh Program Revitalisasi, SMPN 3 Satar Mese Barat Akhirnya Bebas dari Hunian Ruang Kelas Rusak Berat

  • Redaksi
  • Pedomaan Media Siber
Kontak kami 0812-8640-2616

© 2025 Berita Flores

No Result
View All Result
  • POLITIK
  • HUKUM
  • GAGASAN
  • SOSIAL BUDAYA
  • EKBIS
  • PARIWISATA
  • DESA
  • ADVERTORIAL

© 2025 Berita Flores