Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula. (Foto: Istimewa).

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Bupati Kabupaten Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, pada Kamis, 14 Januari 2021.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare. Menurut pihak Kejati NTT aset tanah milik Pemda Mabar tersebut senilai Rp3 triliun. Lahan tersebut terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aspidsus Kejati Tinggi NTT, Muhammad Ilham Samuda menjelaskan hal itu melalui keterangan pers di Kejari Mabar pada Kamis, 14 Januari 2021.

Bupati Gusti Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya. Tersangka Bupati Dula langsung ditahan oleh penyidik Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang.

“Kami lansung tahan,” ujarnya. (TIM).

Previous articleDirektur RSUD dr Ben Mboi Jalani Karantina Mandiri usai Terkonfirmasi Positif Covid-19 
Next articleMobil Macet karena Longsor, Transportasi Benteng Jawa-Satarteu Lumpuh Total

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here