Tim Jatanras Komodo saat mengamankan pelaku pembunuhan di Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat. (Foto: Dok. Polisi).

LABUAN BAJO, BERITA FLORES – Aparat kepolisian Polres Manggarai Barat berhasil membekuk MS (33) pelaku pembunuhan HH (60) di persawahan Rintung, Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat, NTT Sabtu sore, 3 Juli 2021 sekitar pukul 16.00 waktu setempat.

Akibat peristiwa tersebut korban yang berusia 60 tahun meninggal dunia usai ditebas pelaku dengan menggunakan sebilah parang. Korban HH (60) dan pelaku MS (33) merupakan warga Kampung Warsawe, Desa Cunca Wulang, Kecamatan Mbeliling.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K mengatakan, usai mendapat informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat yang terdiri dari Tim Jatanras Komodo dan Tim Inafis langsung turun ke lokasi kejadian.

“Pelaku telah kita amankan beserta barang bukti dan lakukan olah TKP serta memasang garis polisi di lokasi kejadian, untuk korban telah menjalani visum et repertum di RSUD Pratama Komodo Labuan Bajo,” ujarnya.

Setelah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan oleh dokter dari RSUD Pratama Komodo terungkap bahwa, korban dinyatakan meninggal dunia akibat pendarahan yang hebat.

“Korban mengalami luka pada tangan kanan dan tangan kiri hingga putus, luka pada bahu kanan dan bahu kiri, luka pada leher bagian kanan dan bagian kiri serta leher bagian belakang,” ungkap dia.

Menurut Iptu Yoga, motif kejadian penganiayaan tersebut diduga persoalan sengketa tanah dan sudah ada dendam antara keduanya, sehingga motif tersebut akan didalami penyidik Polres Manggarai Barat.

“Diduga tindakan penganiayaan itu bermotif masalah sengketa lahan dan ada dendam lama, karena sebelumnya pada tahun 2020 antara pelaku dan korban juga pernah terlibat dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan pelaku MS (33) mendapat 11 jahitan di kaki bagian kirinya setelah mendapat tebasan parang dari korban HH (60),” katanya.

Lebih jauh Iptu Yoga mengungkapkan kronologis kejadian awal menurut pangakuan sementara pelaku kepada polisi, pada awalnya korban HH (60) berada di kebun miliknya, pada saat korban hendak meninggalkan kebun miliknya, korban bertemu pelaku MS (33) di perjalanan di mana pelaku hendak menuju ke kebun milik pelaku.

“Karena korban melihat pelaku yang hendak menuju kebun, korban kembali menuju kebun miliknya,” jelas dia.

Pada saat pelaku MS (33) sedang memotong ranting–ranting yang menghalangi jalan menuju kebun milik pelaku, korban HH (60) melempar batu ke arah pelaku. Kemudian pelaku menghindar untuk melindungi diri dan saat bersamaan pelaku juga kembali melempar batu ke arah korban.

“Saat membersihkan ranting pohon, pelaku melihat korban sedang mengikutinya dari belakang dan melemparkan sebuah batu ke arah pelaku. Setelah itu antara korban dan pelaku saling menyerang dengan menggunakan batu,” ujarnya.

Selanjutnya, korban hendak mengeluarkan parang dari sarungnya yang terikat pada pinggang korban untuk menyerang pelaku MS (33), namun pelaku yang merasa tidak terima atas tindakan korban HH (60) kepada dirinya tersebut, kemudian pelaku langsung menyerang korban duluan dengan sebilah parang miliknya secara berulang kali.

“Serangan pertama mengenai tangan kanan dan pada saat pelaku hendak melakukan serangan yang kedua korban hendak menangkis serangan pelaku sehingga mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban terputus, kemudian pelaku melakukan serangan ketiga dan keempat yang mengenai leher dari korban yang mengakibatkan korban jatuh ke tanah dan pelaku menyerang secara berulang kali hingga korban meninggal dunia,” tambahnya.

Setelah melihat korban yang sudah tergeletak bersimbah darah, pelaku langsung lari meninggalkan korban di lokasi kejadian dan langsung mendatangi Kantor Desa Cunca Wulang.

“Pelaku langsung mengamankan diri di Kantor Desa Cunca Wulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepala desa, kemudian dilanjutkan kepada pihak Polsek Sano Nggoang,” tambahnya.

Sementara itu, guna meredam situasi, polisi mengimbau keluarga korban agar tidak terprovokasi melakukan aksi balas dendam dan berjanji akan menindak tegas pelaku yang melakukan tindak pidana tersebut.

“Kita sudah memberikan imbauan agar tidak terprovokasi aksi balas dendam dan dari pihak keluarga korban pun sudah menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Polres Manggarai Barat,” tutup IPTU Yoga.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan dari pelaku antara lain, sebilah parang yang terdapat bekas darah, 2 (dua) buah batu, 1 (satu) buah mata tombak yang terpisah dari gagangnya, 1 (satu) buah kayu gagang tombak, 1 (satu) buah topi warna biru dan 1 (satu) pasang sandal jepit warna biru.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(PA/RED).

Previous articlePolsek Lamba Leda Dalami Kasus Penganiayaan di Nampar Tabang
Next articleLantik Sejumlah Pejabat, Bupati Agas: Harus Ada Terobosan dan Inovasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here