Papan nama yang memuat data atau keterangan tentang CV Difani Jaya di Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai. (Foto: Beritaflores).

RUTENG, BERITA FLORES – Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Flores-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Direktris CV Difani Jaya, Adriani Silvina Bunga pada Selasa besok, 23 Februari 2021.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus menjelaskan hal itu kepada wartawan di ruang kerjanya Senin, 22 Februari 2021.

Baca: Oknum Polair di Reok Diduga Kuat Terlibat Muat Sapi Ilegal Tujuan Bima, NTB

Kadis Dan Konstantinus mengatakan, pemanggilan CV Difani Jaya bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait pengiriman hewan sapi ilegal antar-pulau dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando, Kecamatan Reok, Manggarai, NTT menuju Bima, NTB.

Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai, Dan Konstantinus saat memberi keterangan pers. (Foto: Beritaflores).

“Kami sudah melayangkan surat panggilan kepada CV Difani Jaya untuk meminta klarifikasi,” kata Kadis Dan.

Menurut Kadis Dan, sampai saat ini pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi mengenai kuota pengiriman sapi antar-pulau pada tahun 2021 kepada empat (4) perusahan sebagai mitra Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai.

“Kami belum mengeluarkan rekomendasi kuota terhadap perusahan pengiriman sapi antarpulau,” ujarnya.

Baca: Kapal Pengangkut Sapi Ilegal dari Reok Gunakan “Jalur Tikus”

Ia menguraikan bahwa, pihaknya akan meminta klarifikasi dari CV Difani Jaya terkait asal hewan sapi yang dimuat melalui Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando tersebut. Menurut Kadis Dan, Pelabuhan Nanga Nae merupakan pelabuhan ilegal karena belum ditetapkan menjadi pelabuhan resmi.

Kadis Dan juga meminta pihak CV Divani Jaya untuk segera menghentikan aktivitas pengiriman hewan sapi melalui pelabuhan ilegal tersebut. Ia menjelaskan, ada dua saja pelabuhan resmi di wilayah Reok antara lain, Pelabuhan Kedindi dan Pelabuhan Rakyat Nanga Banda Gongge.

Kabid Pengembangan SDM Pengolahan, Pemasaran Hasil Peternakan Kabupaten Manggarai, Rodriquz Veronika Dwipanni mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum ada pengeluaran ternak berdasarkan kuota dari Kabupaten Manggarai untuk diantar-pulaukan.

“Untuk tahun 2021 kami baru saja menerima Pergub berkaitan dengan kuota. Sampai dengan saat ini belum ada pengeluaran ternak atas dasar kuota tersebut. Jadi sampai dengan saat ini belum ada SKKH atau rekomendasi yang kami buat terkait pengeluaran ternak untuk tahun 2021,” ujarnya.

Menurut dia, pengiriman sapi dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando oleh CV Difani Jaya pada Jumat lalu, 13 Februari 2021 tanpa sepengetahuan pihak Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai.

“Kalau ada pengiriman sapi antarpulau pada tahun 2021 ini kami belum tahu,” jelas dia.

Dikabarkan sebelumnya bahwa, pengiriman sapi tanpa dilengkapi dokumen izin resmi itu terungkap setelah dua kapal pengangkut sapi ilegal dari Pelabuhan Nanga Nae, Desa Paralando diamankan TNI AL bersama BIN di Perairan Bonto Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 12 Februari 2021 lalu sekitar pukul 20.30 waktu setempat.

Hingga saat ini sebanyak 92 ekor hewan sapi tersebut masih tertahan di  Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (R11/TIM).

Previous articleGelar Pendidikan Organisasi, KESA Usung Tema “KESA Kuat, Desa Berdaulat”
Next articleJaksa Periksa Plh Bupati Manggarai Terkait Proyek Mubazir

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here