Oleh : Rofinus Taruna Baru

Berkah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, desa bukanlah sekedar Dana Desa, berkah Undang-Undang Desa yang jauh lebih substantif dan bermakna adalah upayanya dalam mengembalikan kedalautan dan kemandirian desa serta adanya pengakuan dan kemandirian desa serta adanya pengakuan dan penghormatan, bahwa saat ini dan selanjutnya talenta local memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengelola segala urusan baik pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan maupun pembinaan kemasyarakatan desa dalam lingkup skala lokal desa.

Desa adalah masa depan dunia, disana dikelola tiga komoditas strategis yang menentukan ke masa depan dunia ini akan berjalan. Di desa memiliki air bersih, udara bersih dan juga pangan sehat. Akan tetapi, kebanyakan dari kita tidak menyadari bahwa ketiga hal tersebut ada di desa. Artinya peran-peran strategis desa saat ini bukan hanya sebagai penyangga ekonomi Indonesia, tetapi juga juga sebagai kontributor penting pembangunan ekonomi berkelanjutan dunia.

Salah satu agenda yang terdapat dalam Nawacita Jokowi-JK adalah “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa”. Maka dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi tolak ukur yang mengawal perubahan desa untuk mewujudkan desa yang mandiri dan inovatif sehingga terbentuk self governing community. Sehingga kata yang tepat digunakan dalam pelaksanaan pemerintahan desa adalah mendampingi bukan membina dan mengawasi.

Namun, akhir-akhir ini Desa justru dikuasai oleh para bandit yang memiliki kepentingan pribadi, peristiwa Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) sering terjadi di desa. Angka itu dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), sejak 2015 hingga 2020, terdapat 676 terdakwa kasus korupsi dari perangkat desa akibat korupsi yang dilakukan oleh perangkat desa Negara mengalami kerugian mencapai Rp.111 Miliar. Meskipun di Indonesia ini ada lembaga khusus untuk menanganinya dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata justru tidak membuat efek jera bagi para “Bandit”.

Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Pada semester I 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar. Pelaku korupsi dana desa tersebut mayoritas dilakukan oleh Kepala Desa sebanyak 214 orang, dengan total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 107,7 Miliar (CNN Indonesia, 2019). Sebagaiman dikutip dalam media SOE,iNews.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan tiga tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi dana desa di Taebone, Kecamatan Fatukopa, Senin (29/3/2021). Ketiganya dijebloskan ke penjara Polres TTS sebagai tahanan titipan.

Selanjutnya dalam media REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 252 kasus korupsi anggaran desa sepanjang 2015-2018. Jumlah tersebut diketahui rata-rata meningkat setiap tahunnya, dari 22 kasus pada 2015 dan 48 kasus pada 2016. Kemudian meningkat pada 2017 dan 2018 menjadi 98 dan 96 kasus. ICW mencatat, sepanjang 2015-2018 terdapat sedikitnya 264 kasus korupsi anggaran desa. ICW mencatat 15 kepala desa melakukan tindakan korupsi pada 2015. Kemudian meningkat menjadi 61 kepala desa pada 2016, 66 kepala desa pada 2017, dan 89 kepala desa pada 2018. Jika dijumlahkan, terdapat sedikitnya 231 kepala desa terjaring kasus korupsi, akibatnya negara merugi Rp 107,7 miliar sepanjang 2015-2018. Jika dijumlahkan, terdapat sedikitnya 231 kepala desa terjaring kasus korupsi, akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 107,7 miliar sepanjang 2015-2018.

Meskipun untuk memberantas peristiwa ini tertuang dalam aturan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Hal ini tidak membuat efek jera bagi para pelaku.

Penulis adalah Mantan Anggota Politik Kampus GMNI Komisariat STPMD “APMD” Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019.

Previous articlePeneliti Rekomendasi Empat Kawasan Agrowisata kepada Bupati Manggarai
Next articleProyek Lapen di Rana Mese Rampung, Warga: Terima Kasih Pemda Matim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here