Rofinus Taruna Baru. (Foto: Dok. Pribadi).

Oleh: Rofinus Taruna Baru

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa memberi kewenangan Otonomi kepada Desa (untuk mengatur, mengelola dan mengurus rumah tangganya sendiri). Untuk itu penggunaan Alokasi Dana Desa diperuntukkan kepada Masyarakat Desa untuk Kesejahteraan Masyarakat Desa diantaranya: Pertama, penyelenggaraan pemerintahan desa, antara lain pengaturan kehidupan masyarakat, seperti pembuatan peraturan desa (Perdes), pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan kerjasama antardesa.

Kedua, pembangunan desa, antara lain: penyediaan sarana prasarana fasilitas umum desa seperti: jalan desa, jembatan desa, irigasi desa, pasar desa. Ketiga, pemberdayaan masyarakat desa, antara lain; pemberdayaan UMKM, peningkatan kapasitas para pelaku BUMDes, pelatihan dan pembinaan untuk para petani, dan lain sebagainya. Keempat, urusan pembinaan kemasyarakatan, antara lain: pemberdayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti: bidang kesehatan, pendidikan, serta adat istiadat.

Baca: Pro dan Kontra Golput di Tengah Pandemi Covid 19

Transparansi merupakan keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi yaitu masyarakat. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi lainnya yang akan digunakan untuk mengambil keputusan ekonomi, sosial, dan politik oleh pihak-pihak yang berkepentingan melalui informasi akuntansi yang salah satunya berupa laporan keuangan (Lalolo, 2003:13).

Pemerintah desa berkewajiban memberikan informasi keuangan dan informasi lainnya yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pada penyelenggaraan pemerintahan harus jelas, tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan rahasia, tetapi segala sesuatunya baik perencanaan dan pertanggungjawabannya dapat diketahui oleh publik.

Pada pengelolaan Alokasi Dana Desa, transparansi merupakan hal yang sangat krusial untuk ditinjau secara mendalam. Sebab hal tersebut menjadi penting karena transparansi menunjukan kinerja dari seorang pemimpin. Sebagai salah satu pelaksanaan dari prinsip indikator good governance.

Secara alami desa memiliki karakteristik sendiri untuk berkomunikasi dengan warganya. Desa memiliki sistem informasi tradisional yang berkembang dengan mekanisme papan pengumuman dan komunikasi lisan. Papan pengumuman digunakan untuk memberi informasi kepada warga desa. Biasanya papan pengumuman berisi informasi-informasi yang diperlukan oleh warga desa. Bentuk sistem informasi tradisional lainnya adalah komunikasi lisan antar warga desa.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 huruf H tentang keterbukaan informasi, hal yang sama juga disampaikan pasal 86 tentang sistem informasi pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan (1). Desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota. (2). Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pembangunan kawasan perdesaan. (3). Sistem informasi desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi fasilitas perangkat keras dan perangkat lunak, jaringan, serta sumber daya manusia.

Pasal 68 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan masyarakat desa berhak: a. Meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dessa, dan pemberdayaan masyarakat desa; b. Memperoleh pelayanan yang sama dan adil; c. Menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Alokasi Dana Desa

Alokasi Dana Desa merupakan sumber pendapatan desa yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat dan pemerintah kabupaten. Hal yang sama juga sudah tercantum pada poin (d) pasal 72 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu “Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota”.

Alokasi Dana Desa sebagai konsekuensi nyata pengakuan konstitusi akan desa dan kewenangannya diantaranya: Pertama, Desa memiliki kewenangan asal-usul berdasarkan asas rekognisi/pengakuan dan kewenangan skala lokal desa berdasarkan asas subdiaritas. Asas rekognisi pada intinya merupakan pengakuan atas hak asal-usul desa, sedangkan asas subsidiaritas merupakan lokalisasi kewenangan diatas desa dan pengambilan keputusan secara lokal atas kepentingan masyarakat setempat. Kedua, hak ini diakui oleh konstitusi di dalam formulasi pasal 18 (b) Ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisioanalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur di dalam Undang-Undang. Konsekuensi konkrit dari pengakuan ini adalah pemberian ruang bagi desa untuk menjalankan kewenangannya.

Baca: Netralitas Pemerintah Desa dalam Pilkada

Selanjutnya ditekankan di dalam pasal 67 Ayat (1) Undang-Undang desa yang menyebutkan bahwa desa berhak: (a). Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat desa; (b). Menetapkan dan mengelola kelembagaan desa; dan (c). Mendapatkan sumber pendapatan. Maka jelas bahwa hak desa untuk mendapatkan sumber pendapatan, dalam hal ini melalui alokasi dana desa, telah dicantumkan di dalam perundang-undangan.

Pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, dalam pengelolaan keuangan Alokasi Dana Desa harus memenuhi prinsip pengelolaan Alokasi Dana Desa yaitu seluruh kegiatan yang didanai oleh Alokasi Dana Desa direncanakan, dilaksanakan dan di evaluasi secara terbuka dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat.

Peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa pasal 1 ayat 10 bahwa Alokasi Dana Desa selanjutnya di sebut ADD adalah dana perimbangan yang di terima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota setelah di kurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Kemudian dipertegas lagi pada pasal 2 Ayat 1 mengatakan bahwa keuangan desa di kelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif dan dilakukan dengan disiplin anggaran. Adanya transparansi akan memudahkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, tentang proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjwabanya atas hasil yang telah dicapai.

Dalam proses tranparansi semua pihak yaitu pemerintah desa dan masyarakat berpartisipasi, masyarakat juga mempunyai hak untuk mendapatkan informasi yang menyangkut kepentingan publik sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan.

Penulis adalah Sarjana Ilmu Pemerintahan STPMD ‘APMD’ Yogyakarta, Anggota GMNI Komisariat STPMD ‘APMD’ Yogyakarta 2017-2018, sekaligus Mantan Wakil Ketua Korps Mahasiswa Ilmu Pemerintahan (KOMAP) STPMD “APMD” Yogyakarta 2018-2019

Previous articleBupati Agas Sebut Flores Tidak Masuk dalam Kawasan Karst
Next articleHarapan Semua Warga Lingkar Tambang Semen Jadi Buruh Pupus

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here